Negara adalah Sekumpulan orang yang bertempat di wilayah tertentu yang berorganisasi dalam pemerintahan yang sah
Indonesia
Pemerintahan : Republik
Bentuk negara : Kepulauan
Sistem Pemerintahan : Demokrasi Pancasila
Unsur negara
A.) Unsur konstitutif/ unsur pokok
# Rakyat : - warga negara ( Pasal 26 )
Asas kewarganegaraan
a.) IUS Sanguinis : Berdasarkan mutlak keturunan
b.) IUS Soli : Berdasarkan tempat lahir
- warga Asing
# Wilayah : Darat , Laut dan Udara
# Pemerintahan
B.) Unsur deklaratif
# Pengakuan dari negara lain
# Rakyat
dibedakan atas status yakni,
1. Penduduk adalah status untuk orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah dan bertujuan untuk menetap.
2. Bukan penduduk adalah status untuk orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah akan tetapi tidak untuk menetap.
3. Warga negara adalah status untuk orang yang secara hukum anggota dari suatu negara
4. Bukan warga negara/ warga asing adalah status untuk orang yang secara hukum bukan anggota dari suatu negara
# Wilayah
Yakni, tempat berlindung bagi rakyat
A. Wilayah darat
B. Wilayah laut
ada 2 pandangan penting yaitu
1. Res communis merupakan pandangan yang beranggapan bahwa lautan milik bersama.
2. Res Nullius merupakan pandangan yang beranggapan bahwa lautan tidak ada pemiliknya dan bisa dimiliki oleh negara.
# Pemerintahan yang berdaulat
Pengertian pemerintah ada 2 ada arti luas dan sempit
Arti luas yaitu seluruh badan pengurus
Arti sempit yaitu suatu badan pemimpin yang terdiri atas seorang.
Pemerintahan dalam arti ini berarti lembaga Eksekutif.
0 komentar:
Posting Komentar